Kamis, 18 April 2013

Artikel Ekonomi Kerakyatan

 Artikel Ekonomi Kerakyatan
        Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada kekuatan ekonomi rakyatnya. Dalam ekonomi kerakyatan yang menjadi kegiatan ekonomi adalah ekonomi rakyat sendiri. Dengan menjalankan usaha kecil dan menengah yang mencakup sektor pertanian, kerajinan dan makanan. Dimana dalam menjalankan kegiatan ini, mereka mengelola sumber ekonomi yang dimiliki secara swadaya.
        Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
        Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda.
        Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya  jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
        Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik.
       Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang, diantaranya :

     Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
    Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition).
     Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
    Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
    Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.

Economic System of Islam

Economic System of Islam

Islam is an entire way of life, and Allah's Guidance extends into all areas of our lives. Islam has given detailed regulations for our economic life, which is balanced and fair. Muslims are to recognize that wealth, earnings, and material goods are the property of God, and that we are merely His trustees. The principles of Islam aim at establishing a just society wherein everyone will behave responsibly and honestly. The fundamental principles of the Islamic economic system are as follows:
  • Muslims are not to deal in interest. "Those who devour usury will not stand....Allah has permitted trade and forbidden usury.... Allah will deprive usury of all blessing, but will give increase for deeds of charity..." (Qur'an 2:275-6). "O you who believe! Devour not usury, doubled and multiplied. But fear Allah, that you may really prosper" (Qur'an 3:130) This prohibition is for all interest-based transactions, whether giving or receiving, whether dealing with Muslims or non-Muslims. It is reported that the Prophet Muhammad (peace be upon him) cursed those who pay interest, those who receive it, those who write a contract based on it, and those who witness such a contract.

  • It is forbidden to gain property or wealth by fraud, deceit, theft, or other falsehoods. "...Give just measure and weight, and do not withhold from people the things that are their due. And do not do mischief on the earth after it has been set in order. That will be best for you, if you have faith" (Qur'an 7:85).

  • It is particularly hateful for a guardian to take from an orphan's property. "To orphans restore their property (when they reach their age). Do not substitute your worthless things for their good ones, and do not devour their property by mixing it up with your own. For this is indeed a great sin" (Qur'an 4:2).

  • Forbidden are earnings from gambling, lotteries, and the production, sale, and distribution of alcohol. "O you who believe! Intoxicants and gambling, sacrificing to stones, and divination by arrows are an abomination of Satan's handiwork. Eschew such abomination, that you may prosper" (Qur'an 5:90).

  • It is unlawful to hoard food and other basic necessities. Everyone should take what they need and no more. "And let those who covetously withhold of the gifts which Allah has given them of His Grace, think that it is good for them. No, it will be the worse for them. Soon it will tied to their necks like a twisted collar, on the Day of Judgment. To Allah belongs the heritage of the heavens and the earth, and Allah is well-acquainted with all that you do" (Qur'an 3:180).

  • A Muslim should be responsible in spending money. Extravagance and waste are strongly discouraged. "[The Servants of Allah are] Those who, when they spend, are not extravagant and not stingy, but hold a just balance between those extremes" (Qur'an 25:67). "O Children of Adam! Wear your beautiful apparel at every time and place of prayer. Eat and drink, but waste not by excess, for Allah loves not the wasters" (Qur'an 7:31).

  • Muslims must pay Zakat (alms). "And they have been commanded no more than this: to worship Allah, offering Him sincere devotion, being true in faith. To establish regular prayer, and to give zakat. And that is the religion right and straight" (Qur'an 98:5). Every Muslim who owns wealth, more than a certain amount to meet his or her needs, must pay a fixed rate of Zakat to those in need. Zakat is a means of narrowing the gap between the rich and the poor, and to make sure that everyone's needs are met.

  • Muslims are encouraged to give constantly in charity. "Your riches and your children may be but a trial. Whereas Allah, with Him is the highest reward. So fear Allah as much as you can, listen and obey, and spend in charity for the benefit of your own souls. And those saved from the selfishness of their own souls, they are the ones that achieve prosperity" (Qur'an 64:15-16). The Prophet Muhammad once said that "nobody's assets are reduced by charity."

Kegiatan Ekonomi dan Pelakunya

Kegiatan Ekonomi dan Pelakunya

Kegiatan Ekonomi dan Pelakunya

A. Kegiatan Ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan dalam bidang ekonomi. Secara garis besar Kegiatan Ekonomi terdiri dari:
1. Produksi
   Produksi yaitu kegiatan menambah faedah (kegunaan) suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
Kegiatan menambah faedah dibedakan sebagai berikut:
    a. Produksi Barang yaitu kegiatan menambah faedah dengan mengubah sifat dan bentuknya. Hal ini terdiri dari barang konsumsi dan barang modal. Barang konsumsi siap untuk dikonsumsi langsung, barang modal digunakan untuk menghasilkan barang berikutnya.
    b. Produksi Jasa yaitu kegiatan menambah faedah suatu benda tanpa mengubah bentuknya. Terdiri dari jasa yang langsung dapat memenuhi kebutuhan, contoh: film,perawatan dokter, pagelaran music. Jasa yang tidak langsung memenuhi kebutuhan, contoh: pengangkutan, pergudangan, dan perbankan.

Tujuan Produksi
Secara umum: memenuhi kebutuhan manusia untuk mencapai kemakmuran.
Secara khusus: dilihat dari kepentingan pihak produsen dan konsumen.
Dari pihak produsen: untuk meningkatkan keuntungan serta menjaga kesinambungan kehidupan perusahaan.
Dari pihak konsumen: untuk menyediakan berbagai benda pemuas kebutuhan.


Fungsi Produksi
a. Menyediakan kebutuhan masyarakat
b. Meningkatkan keuntungan
c. Sebagai alat pemuas kebutuhan


2. Distribusi
Distribusi adalah penyaluran atau penyampaian barang-barang dan jasa-jasa dari produsen ke konsumen.

Tujuan Distribusi
Adalah untuk menyampaikan barang atau jasa dari tempat produsen ke tempat pengguna atau pemakai.

Fungsi Distribusi
a. Memperlancar arus penyaluran barang dan jasa kepada konsumen.
b. Menyampaikan barang dan jasa dari produsen ke tangan konsumen.

Saluran Distribusi
a. Saluran distribusi barang konsumsi langsung ke konsumen tanpa melalui perantara.
b. Saluran distribusi hasil industry sebagai berikut:
Produsen agen distributor hasil industry pemakai hasil industry
Produsen agen pemakai hasil industry
Produsen distributor hasil industry pemakai hasil industry
Produsen pemakai hasil industry
c. Saluran distribusi hasil pertanian sebagai berikut:
Petani langsung ke pemakai
Petani tengkulak ke pemakai
Petani tengkulak grosir pedagang kecil pemakai
Petani pasar swalayan pemakai

3. Konsumsi
Konsumsi adalah tindakan menghabiskan atau mengurangi secara berangsur-angsur manfaat suatu barang dalam memenuhi kebutuhan untuk memelihara kelangsungan hidupnya.

Tujuan Konsumsi
a. Kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Fungsi Konsumsi
a. Menjaga kelangsungan hidup
b. Memenuhi semua kebutuhan yang dibutuhkan.


B. Kegiatan Ekonomi ini dilakukan oleh Pelaku Ekonomi yang terdiri dari:
1. Rumah Tangga Keluarga
Memiliki dua peran:
Pertama sebagai konsumen yaitu dengan membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh rumah tangga produsen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kedua sebagai penyedia jasa factor produksi berupa: modal, tenaga kerja, tanah dan lain-lain.
2. Rumah Tangga Produsen atau Perusahaan
Berupa kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Di lihat dari kepemilikannya dibedakan menjadi BUMN dan BUMS. BUMN menekankan layanan kepada masyarakat tanpa bertujuan mencari laba. BUMN dan BUMS (Persero) hamper sebagian besar bertujuan mencari laba.
3. Pemerintah
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi dapat dilihat dari kegiatan produksi dan konsumsi. Dari kegiatan produksi pemerintah memiliki andil dalam mengelola segala yang ada di alam ini. Dari kegiatan konsumsi adalah belanja keperluan Negara, perawatan harta Negara.
4. Masyarakat Luar Negeri
Berupa kerjasama yang baik antar Negara seperti:
a. Memperoleh pinjaman untuk pembangunan
b. Eksport hasil produksi
c. Pengiriman tenaga kerja
d. Berbagi perkembangan IPTEK
e. Import barang

C. Peran dan Pola Interaksi Pelaku Ekonomi
Yaitu berupa hubungan timbal balik antar pelaku ekonomi yang saling berkaitan satu sama lain. Berikut penggambarannya:
1. Rumah tangga keluarga membeli barang konsumsi atau jasa dari rumah tangga produsen.
2. Rumah tangga produsen atau prusahaan membutuhkan factor-faktor produksi dari rumah tangga keluarga.
3. Perusahaan atau masyarakat membayar pajak kepada pemerintah.
4. Pemerintah membangun sarana dan prasarana umum untuk semua pihak dengan menggunakan uang pajak.
5. Adanya eksport dan import.